Merdeka.com – Irfan Widyanto menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2). Irfan merupakan terdakwa kasus perintangan pernyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang, Irfan mengatakan tidak berani membantah perintah atasan. Kuasa hukum menambahkan, Irfan pernah mendapat hukuman dipukuli hingga terkapar di pinggir jalan. [bim]
Baca juga:
Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Pleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo