Inspektorat Audit Tata Kelola Keuangan Masjid Milik Pemkab Maros


Dukcapil Makassar

Online24,Maros — Inspektorat Maros melakukan audit tata kelola keuangan masjid Al-Markaz dan masjid Agung. Paparan hasil penilaian tersebut dipaparkan di Ruang Rapat Wabup Maros, Rabu (22/11/2023).

 

Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari mengatakan, audit tata kelola keuangan kedua masjid Pemerintah Daerah Maros hari ini merupakan ajang membenahi. Menurutnya, perkembangan zaman memang menuntut untuk dilakukan perbaikan manajemen terkhusus manajemen keuangan.

 

“Hari ini kami melakukan satu step tindak lanjut untuk pembenahan masjid Pemda Maros. Saya memanggil inspektorat bukan untuk menghakimi, tetapi memberikan pemahaman, membantu kita membenahi. Jangan sampai kesalahan kita diwariskan dari tahun ke tahun, kita baru akan berkembang jika kita bisa mengevaluasi diri sendiri,” katanya.

 

Memang susah sebut Suhartina, tetapi itu hanya di awal. Selanjutnya, setelah alurnya dijalankan dengan baik, maka akan menjadi kebiasaan yang positif.

 

“Masjid ini kan kasusnya spesial, yang diserahkan adalah uang ummat, uang masyarakat, amanah besar dunia akhirat. Struktur sudah kita benahi, aturan sudah mulai kita lakukan, sekarang kita perbaiki manajemen organisasi nya,” sebutnya.

 

Ia berharap, kedepan inspektorat bersama pihak masjid Al-Markaz dan masjid Agung dapat berbincang lebih detail lagi. Tidak lupa, Suhartina juga menyampaikan rasa terimakasih nya kepada para pengurus masjid.

 

“Semoga masjid kita bisa sempurna luar dalam, apapun yang kita lakukan niatnya bagus. Semua karena kita ingin lakukan perbaikan, mudah-mudahan beberapa temuan yang ada kita komunikasikan, dan menjadi pembelajar kedepan,” harapnya.

 

Lebih lanjut, Inspektur Kabupaten Maros, Muhammad Alfian Amri memaparkan pelaporan pokok-pokok penilaian hasil pemeriksaan masjid Al-Markaz dan masjid Agung. Terdapat 6 temuan untuk masjid Al-Markaz dan 3 temuan untuk masjid Agung.

 

 

“Ada beberapa pokok-pokok penilaian hasil pemeriksaan, beberapa diantaranya adalah terkait penatausahaan pertanggung jawaban atau bukti belanja yang tidak sesuai. Dan ada beberapa dari buku kas yang dicatat dobel atau bukti pertanggungjawaban ganda,” sebutnya.

 

Ia menyebutkan akan melakukan pendampingan juknis tata kelola terkait temuan tersebut. Juga memberikan pemahaman pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Masjid (APBM).

 

“Ada sedikit yang keliru disini, orang-orang selalu berpikir baru mengundang inspektorat ketika akan penilaian. Sebenarnya kami juga dapat diundang untuk pendampingan, kami ada beberapa sub bagian, sub bagian perencanaan, sub bagian analisis dan evaluasi, dan sub bagian administrasi umum dan keuangan,” pungkasnya.(*)

Pemkot Makassar