Selasa, 21 November 2023 – 15:43 WIB
UMP Jatim 2024 sebesar Rp2.165.244,30. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Jatim 2024 naik 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.
Walhasil, besaran UMP 2024 menjadi Rp2.165.244,30 yang pada 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Penetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Khofifah mengatakan kenaikan besaran UMP itu mengacu pada arahan pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” kata Khofifah, Selasa (21/11).
Dia menjelaskan data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jawa Timur Tahun 2024 seperti rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.
Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen.
UMP Jawa Timur 2024 naik 6,13 persen menjadi Rp2.165.244. Berikut metode perhitungannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News