Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

DPR Harap RUU P2MI Jadi Payung Hukum untuk Lindungi Pekerja Migran dari Kejahatan Kemanusiaan

DPR Harap RUU P2MI Jadi Payung Hukum untuk Lindungi Pekerja Migran dari Kejahatan Kemanusiaan


Minggu, 23 Maret 2025 – 22:34 WIB

Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran. Hal itu dikemukakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Deqan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Evita Nursanty. 

Baca Juga :

Revisi UU TNI, Anies: Bagaimana Perubahan Ini Tak Membawa Dampak di Luar Niat Awal Pembuatnya?

RUU P2MI, kata dia, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran. Sebab, pekerja migran Indonesia (PMI) kerap menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi saat ini TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern.

“RUU P2MI harus memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan perlindungan kepada PMI,” ujar Evita. Minggu, 23 Maret 2025.

Baca Juga :

Ahmad Dhani Sebut RUU Hak Cipta Siap Diserahkan ke DPR RI, Apa Isinya?

Anggota DPR RI Evita Nursanty.

Evita mengatakan, langkah nyata berupa reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk pekerja migran. “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III ni.

Baca Juga :

Menko Yusril Targetkan KUHAP Baru Rampung 2025 dan Berlaku Januari 2026

Tak hanya itu. Menurut Evita, RUU P2MI juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI, termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO. 

“Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VII itu menyebutkan, DPR akan memastikan kebijakan yang dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

“Sudah banyak sekali anak-anak bangsa yang tertipu dan menjadi korban perdagangan orang atas iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Tak sedikit juga yang kemudian disiksa dan melakukan pekerjaan paksa, atau mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya,” kata politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

“Maka bentuk pengawasan terkait PMI harus semakin ditingkatkan. Kebijakan negara harus bersifat antisipatif dan dapat memastikan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri terjamin keamanan dan keselamatannya,” ujar Evita menambahkan.

PDIP,  kata dia, mengusulkan agar RUU P2MI memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau ke Konsulat Jenderal Republik Indoneaia (KJRI) di negara tempat mereka bekerja jika mendapatkan kekerasan.

Diketahui, RUU P2MI merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025. RUU P2MI sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. RUU P2MI  masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang perlindungan pekerja migra Indonesia (P2MI). Sejumlah perubahan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.

Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 mengatur syarat pekerja migran Indonesia, serta kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai perlindungan PMI sebelum bekerja.

Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) juga dihapus dalam revisi UU P2MI dan diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun pasal itu diusulkan dihapus.

Halaman Selanjutnya

“Maka bentuk pengawasan terkait PMI harus semakin ditingkatkan. Kebijakan negara harus bersifat antisipatif dan dapat memastikan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri terjamin keamanan dan keselamatannya,” ujar Evita menambahkan.

Halaman Selanjutnya




Posted

in

by