Unit Tipikor Polres Labuhanbatu Periksa Mantan Sekda Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Unit Tipikor Polres Labuhanbatu Periksa Mantan Sekda Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi


LABUHANBATU, Waspada.co.id – Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH, buka suara dan memberikan penjelasan kepada awak media, Selasa (22/8), terkait proses penyidikan terhadap tersangka MYS atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017.

Sebagaimana dijelaskan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu. “Bahwa benar oleh Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap MYS mantan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan serta adanya jaminan dari keluarga MYS untuk menghadirkan apabila sewaktu-waktu masih dibutuhkan keterangan.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Adapun nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan dan Pembangunan yaitu senilai sekira Rp1,3 miliar.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut,” ujarnya.

“Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” tutup Iptu Parlando Napitupulu. (wol/imz/d2)

Editor AGUS UTAMA


Posted

in

by

Tags: