Teddy Gusnaidi Yakin MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun, Alasannya Ini


FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, kembali berkomentar soal gugatan batas usia maksimal Capres-cawapres yang masih bergulir di MK saat ini.

Dikatakan Teddy, MK telah menyatakan tidur mempunyai kewenangan dalam menentukan atas angka usia Capres-cawapres.

Menurut Teddy, gugatan batas usia maksimal 70 tahun mestinya ditolak MK.

Mengingat keputusan sebelumnya pada 16 Oktober 2023 lalu, MK menolak gugatan penggugat yang meminta batas usia minimal Capres Cawapres dari 40 tahun menjadi 35.

“Gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres Cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga,” ucap dia.

Karena menurut MK, kata Teddy, mereka tidak berwenang menentukan batasan angka, akan menjadi bias karena tidak ada alat ukurnya.

“Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur Capres Cawapres,” tukasnya.

“Jadi kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut kata Teddy, secara historis, Indonesia saat ini memiliki Wakil Presiden yang dilantik pada usia 76 tahun.

“Beliau sampai hari ini mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik,” tuturnya.

Olehnya itu, Teddy menilai kuat alasan bagi MK untuk menilai gugatan batas maksimal usia Capres-cawapres.

“Tentu akan ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan batas umur 70 tahun agar supaya Prabowo tidak bisa menjadi Capres,” tandasnya.

Tambahnya, hal tersebut sama ketika ada pihak yang ingin batas minimal Capres-cawapres tidak dikabulkan agar supaya Gibran tidak bisa menjadi Cawapres.




Posted

in

by

Tags: