Fajar.co.id, Jakarta — Setelah tak lolos menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPD RI untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur, mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang meraih 2,2 juta suara, bakal mengajukan gugatan ke MK.
“Tim saya akan mempelajari, apakah perlu dibawa ke MK,” kata Agus dilansir dari JawaPos (grup FAJAR), Selasa (12/3/2024).
Agus Rahardjo ditumbangkan dari petahana Ahmad Nawardi yang mengalami pelonjakan suara di Madura. Sebab, dari 13 caleg DPD RI daru daerah pemilihan (dapul) Jatim, hanya empat caleg DPD RI yang melenggang ke Senayan.
Agus menyebut terdapat keanehan dari melonjaknya suara Ahmad Nawardi. Dia merasa aneh raihan suara yang diperoleh Ahmad Nawardi.
“Tahu-tahu dari hasil rekap provinsi, tanggal 9 dan 10 Maret. Saudara Nawardi mendapatkan kenaikan suara yang luar biasa,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, saat data aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU RI masih bisa diakses pada 5 Maret 2024, pukul 13:01:08, dengan data yang sudah masuk 79,99 persen. Perolehan suara Agus Rahardjo mencapai 1,797.529 pemilih. Sementara, raihan suara Ahmad Nawardi 1.569.469 pemilih, terdapat selisih 228.060 suara.
“Setelah itu kita tidak bisa mengakses data KPU,” ucap Agus.
Agus merasa heran dengan melonjaknya suara Ahmad Nawardi pada 9 dan 10 Maret 2024. Sebab, Nawardi mendapatkan kenaikan suara yang luar biasa.
“Dari Kabupaten Sumenep dapat tambahan suara 339.602 suara, dari Kabupaten Sampang tambahan 533.796 suara, dari Kabupaten Pamekasan tambahan 343.930 suara, dan dari Kabupaten Bangkalan 497.372 suara,” papar Agus.