Suami yang Sadis Aniaya Istri Hamil di Serpong Ditangkap, Diminta Wajib Lapor Malah Kabur ke Bandung


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pihak Kepolisian akhirnya menangkap Budyanto Djauhari (38) suami sadis yang menganiaya istri yang tengah hamil TM (21) di Serpong, Tangerang Selatan.

Kabar penangkapan BD itu disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto.

Dirinya megungkapkan BD telah ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.

“Tersangka B/D ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung,” kata Galih dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).

Usai ditangkap, BD katanya langsung digelandang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan ke Mapolres Tangsel.

Hingga berita ini diterbitkan, BD katanya masih menjalani pemeriksaan terkait KDRT yang dilakukan terhadap istrinya.

Baca juga: Tiga Curanmor Bangun Kesiangan, Maksa Tetap Operasi-Jadinya Ketahuan, Dikormas Sampai Tidur-tiduran

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Buktikan Kekuasaan Allah, Al Quran & Buku Karangannya Selamat dari Kebakaran Hebat

Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan pelaku KDRT merupakan residivis kasus narkoba.
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan pelaku KDRT merupakan residivis kasus narkoba. (Tangkap layar dari @viralciledug)

“Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman,” ucap Galih.

Adapun BD telah ditetapkan sebagai tersangka.

BD dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Awalnya Budyanto tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.

Namun, Galih menjelaskan, polisi akhirnya memutuskan untuk menangkap Budyanto karena tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.

“Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga,” jelas Galih.

Suami Sadis yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel Dibebaskan, Ini Alasan Pihak Kepolisian

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami TM (21) wanita hamil di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan didalami pihak Kepolisian.




Posted

in

by

Tags: