BADAN Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada terkait sengketa pengelolaan Terminal Feri Internasional Batam Center.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, mengatakan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan demi memastikan keadilan.
“Kami menghormati setiap putusan pengadilan, tetapi kami yakin putusan ini perlu diuji ulang melalui mekanisme hukum yang lebih tinggi. Karena itu, kami telah mengajukan banding,” katanya, Sabtu (11/1).
Sengketa bermula dari berakhirnya masa konsesi pengelolaan Terminal Feri Internasional Batam Center. Setelah perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Sinergy Tharada selesai, BP Batam membuka tender ulang untuk mencari pengelola baru. Namun, PT Sinergy Tharada menggugat keputusan tersebut ke pengadilan.
Menurut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya telah menyatakan PT Sinergy Tharada tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, karena perjanjian kerja sama telah berakhir sesuai kontrak.
“Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Batam bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta yang sudah lebih dahulu memutuskan hal ini,” ujarnya.
BP Batam telah resmi mendaftarkan banding pada Jumat, 10 Januari 2025, melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Batam. Dalam waktu dua minggu ke depan, BP Batam akan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang.
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena Terminal Feri Internasional Batam Center merupakan gerbang utama transportasi laut yang menghubungkan Batam dengan Singapura dan Malaysia. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (HK/J-3)