Online24,Maros– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros telah menurunkan baliho dan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pilkada 2024.
Penertiban ini dilakukan tepat pada pukul 00.01 Wita, Minggu,24 November 2024, untuk memastikan wilayah Maros steril dari APK sesuai aturan pemilu.
Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Maros, Eldrin Saleh Nuhung, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas dan ketertiban selama masa tenang.
“Sekarang itu sudah tidak ada sama sekali baliho,” ujar Eldrin.
Sebanyak 41 anggota Satpol PP diterjunkan untuk operasi penertiban ini.
Penurunan APK dimulai dari sepanjang jalan protokol hingga ke desa-desa di seluruh wilayah Maros.
“Kalau yang 41 orang itu bertugas di jalan-jalan protokol, untuk di desa-desa khusus ditangani oleh Satpol PP yang bertugas di kecamatan,” jelasnya.
Mantan Sekwan Maros itu mengatakan pihaknya tidak hanya berfokus pada APK berukuran besar, tetapi juga spanduk, poster, hingga stiker yang ditempel di tempat-tempat umum.
“Kami tidak hanya menurunkan baliho besar, tetapi juga alat peraga yang lebih kecil seperti poster dan stiker. Semua harus bersih selama masa tenang,” tambahnya.
Satpol PP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh penertiban sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.(*)