GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Badan Bengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Pijarkoling Kecamatan Padang Bolak Tenggara Kabupaten Paluta.
Pelaksanaan PSU tersebut ditengerai adanya kecurangan yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPPS di TPS 01 Desa PijarKoling yang dengan sengaja melakukan pencoblosan lebih dari satu kali yang diduga untuk memenangkan salah satu calon peserta Pemilu dengan mencoblos 30 sisa surat suara.
Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean Hasibuan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (19/2), membenarkan telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Padang Lawas Utara untuk melakukan PSU di TPS 01 Desa PijarKoling Kecamatan Padang Bolak Tenggara.
“Ya, saat ini kami Bawaslu sedang mengklarifikasi ketua dan anggota KPPS, ketua serta anggota PPS Desa PijarKoling Kecamatan Padang Bolak Tenggara yang diduga kuat melakukan pencoblosan sisa surat suara sebanyak 25 surat suara,” terangnya.
Surat suara sisa tersebut dicoblos Ketua KPPS atas nama Asrol Pouji Siregar dan anggotanya Saparuddin dan Gana Harahap. Mereka mencoblos surat suara tersebut sebanyak 25 surat suara ketika memberi hak pilih kepada orang yang sakit atas nama Mas Intan.
“Pencoblosan tersebut dilakukan ketika berada di rumah Mas Intan ini sebanyak 25 surat suara, salah satu pemilih yang sedang sakit untuk pemilihan kabupaten/kota, provinsi dan DPD,” jelasnya.
Lebih lanjut Panggabean menjelaskan, sementara itu untuk pemilihan presiden, mereka lakukan ketika di jalan ingin kembali ke TPS dan pencoblosan tersebut sebagian telah dilakukan di rumah Mas Intan sembari berjalan ke TPS karena waktu yang mepet.
“Ketika ingin memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara, kelakuan mereka tersebut di rekam salah satu saksi parpol yakni parpol Golkar menurut keterangan ketua KPPS,” tambahnya.
Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa PSU di Desa PijarKoling dilakukan berdasarkan UU 7 Pasal 156 yaitu dilarang memberi hak pilih lebih dari satu kali dan di Pasal 533 yang menjelaskan setiap orang yang mengaku sebagai orang lain dan memberi hak pilih di satu TPS atau TPS lain serta peraturan PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pasal 80 ayat 3.
Diketahui, saat ini KPU Paluta telah mengeluarkan surat jadwal dan tahapan penetapkan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Pijarkoling pada tanggal 21 February 2024 dengan nomor surat 1240 tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap.(wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi