Peluang Kerja Minim, Praktik Perdagangan Orang Dimanfaatkan Oknum Tertentu


MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto, tak menampik minimnya peluang mendapatkan pekerjaan di Kota Medan. Akibatnya, peluang tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk merekrut tenaga kerja yang berujung pada praktik perdagangan manusia.

Hal itu dikatakannya saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, yang berlangsung selama dua hari, Sabtu (14/1) dan Minggu (15/1).

“Kita sama-sama tahu kondisi saat ini memang gak gampang untuk dapatkan pekerjaan sesuai dengan keinginan hati. Makanya peluang ini sering dijadikan oknum tertentu untuk malakukan praktik perdagangan orang,” ungkapnya.

Foto: Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3/2017 tentang Pecegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Surianto SH

Atas dasar itulah, lanjut politisi Partai Gerindra ini, DPRD Medan melahirkan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang agar dapat melindungi seluruh masyarakat dari praktik ilegal tersebut.

“Perda ini ada 22 pasal. Isinya mengatur upaya pencegahan, pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksi administratif hingga ketentuan pidana. Kalau gak kita proteksi keras melalui isi pasal per pasal, perdagangan orang ini sangat berpotensi dilakukan oknum,” ujarnya.

Terhadap perusahaan atau orang per orangan yang dengan sengaja melakukan praktik perdagangan orang yang termaktub pada Pasal 21, ada sanksi berat menanti. Khususnya yang bersinggungan dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(wol/mrz/d2)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA


Posted

in

by

Tags: