Oknum Prajurit TNI di Kendari Perkosa Mahasiswi, Denpom Turun Tangan


Senin, 10 Juli 2023 – 00:08 WIB

Sulawesi Tenggara – Oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tindakan pelanggaran hukum yang mencoreng nama baik Institusi TNI. Anggota TNI inisial Prada F itu telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. 

Baca Juga :

Pimpinan Ponpes di Polman Sulbar Diduga Cabuli Santrinya, di Iming-imingi Uang Jajan

Akibat tindakan tak senonoh itu, Prada F akhirnya dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari atas dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 21 tahun tersebut. 

Ilustrasi korban perkosaan.

Baca Juga :

TNI Bantu Buka Akses Jalan Alternatif yang Tertutup Tanah Longsor di Gianyar Bali

Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama membenarkan kasus itu. Dia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindakan tak senonoh yang dilakukan Prada F.

"Benar, laporan pengaduan sudah ada diterima di Denpom XIV/3," ungkap Ussama saat dimintai konfirmasi, Sabtu 8 Juli 2023.

Baca Juga :

Pihak Az Zahra Beri Pendidikan Gratis bagi Anak Korban Jatuhnya Lift Sekolah

Ussama menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh terkait kasus tindak pemerkosaan yang melibatkan prajurit TNI tersebut. 

Namun, Ussama menegaskan jika pihaknya secara tegas akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban kepada oknum anggotanya tersebut. 

Halaman Selanjutnya

"Untuk kronologi nanti setelah pemeriksaaan. Tapi kami secara tegas akan menindaklanjuti laporan itu," katanya

img_title

[ad_2]


Posted

in

by