Momen Haru Saksi Dede Minta Maaf kepada Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon

Momen Haru Saksi Dede Minta Maaf kepada Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon


Jumat, 26 Juli 2024 – 12:01 WIB

VIVA – Dede Ruswanto merupakan saksi kunci bersama Aep dalam kasus pembunuhan serta pemerkosaan Vina dan Eky di dekat SMPN 11 Kota Cirebon pada  27 Agustus 2016 silam. Dede baru-baru ini mengklaim bahwa ia telah memberikan kesaksian palsu atas kasus Vina dan Eky kepada Polres Cirebon yang diskenario oleh Aep dan Iptu Rudiana.

Baca Juga :

Nikita Mirzani Bikin Sayembara Berhadiah Rp 500 Juta, Tantang Temukan Keberadaan Aep

Dede akhirnya minta maaf kepada 7 keluarga terpidana kasus Vina dan Eky di kediaman Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI terpilih yang aktif mengadvokasi keluarga terpidana.

Isak tangis keluarga terpidana lantas pecah usai bertemu dengan Dede. Meskipun pernyataan Dede dianggap terlambat karena para terpidana sudah menjalani 8 tahun hukuman penjara, namun keluarga terpidana tetap mengapresiasi keberanian Dede.

Baca Juga :

Bantah Rumor Eky Pacar Vina Masih Hidup, Fransiskus: Saya Lihat Jenazah Dimandikan

Dede Ruswanto, saksi kunci kasus Vina dan Eky

Photo :

  • YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL

Pengakuan Dede terkait dirinya yang memberikan kesaksian palsu pada tahun 2016 silam diyakini akan memperkuat sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.

Baca Juga :

Perjalanan Saka Tatal, Awal Jadi Terpidana Kasus Vina hingga Jalani Sidang PK

Momen haru Dede dengan keluarga terpidana terekam lewat konten Youtube milik Dedi Mulyadi dengan judul “SUASANA HARU SAAT DEDE MINTA MAAF PADA KELUARGA TERP1DANA | MEREKA KOMPAK KAWAL PK” yang diunggah pada Kamis (25/7/2024).

Sebelumnya diketahui bahwa ketika insiden Vina dan Eky terjadi, Dede dan Aep sebenarnya tidak ada di tempat kejadian dan tidak tahu apa-apa. Namun, kesaksian palsu Dede dilakukan atas permintaan Aep. Sementara motif Aep memberikan kesaksian palsu karena rasa dendamnya kepada para terpidana yang pernah memukulnya.

Kesaksian palsu itu kemudian membuat Dede merasa bersalah kepada para terpidana dan keluarga terpidana karena telah dirugikan.

“Buat keluarga terpidana saya minta maaf yang sebesar-besarnya, selama 8 tahun saya ngerasa bersalah. Jujur dari dulu, padahal ingin sekali (minta maaf),” kata Dede kepada keluarga terpidana.

Dede Riswanto dan keluarga terpidana

Dede Riswanto dan keluarga terpidana

Photo :

  • YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL

Menurut Dede, jika dulu ia tidak mengikuti permintaan Aep dan Iptu Rudiana untuk menjadi saksi kunci yang mengakibatkan para terpidana dipenjara, mungkin 8 terpidana itu bisa terbebas dari hukuman penjara.

“Seandainya dulu saya jujur mungkin sudah beda cerita. Oleh karena itu, selama 8 tahun saya sangat merasa bersalah,” imbuhnya.

Kasus Vina yang menjadi viral setelah penayangan film “Vina: Sebelum 7 Hari” pada 8 Mei 2024, memicu kembali diskusi dan perhatian terhadap kasus ini. Banyak orang yang kembali membicarakan kasus Vina, hal ini membuat Dede takut untuk keluar rumah selama 3 bulan, ia sering teringat dengan kesaksian palsunya.

“Selama 3 bulan saya tidak keluar rumah sama sekali, takut ketemu media, karena kesaksian saya dulu tidak benar,” ungkapnya.

Atas kesaksian palsu itu, keluarga terpidana melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pernyataan mereka tidak akurat pada Rabu 10 Juli 2024. Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Dede menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kesaksian palsu yang telah diberikan, meskipun harus menerima hukuman atau menghadapi pihak-pihak yang lebih berkuasa. Ia bertekad untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara.

“Insya Allah kedepannya, saya tanggung jawab, saya pasang badan. Siapapun lawannya, saya lawan. Pokoknya risiko hukuman apapun saya terima, yang penting 7 terpidana bisa bebas,” tutup Dede.

Halaman Selanjutnya

Kesaksian palsu itu kemudian membuat Dede merasa bersalah kepada para terpidana dan keluarga terpidana karena telah dirugikan.

Halaman Selanjutnya