LPj APBD Kota Medan TA 2023, Fraksi PDIP Soroti Rendahnya PAD – Waspada Online


MEDAN, Waspada.co.id – Fraksi PDIP DPRD Medan minta penjelasan Wali Kota Medan terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan Tahun Anggaran (T.A) 2023 yang hanya 65,11 persen dari Rp2,4 triliun. Sementara TA 2022 realisasi PAD bisa mencapai 73,12 persen.

Dengan tidak tercapainya target PAD TA 2022 dan 2023 maka F PDI P diindikasikan adanya dugaan kecurangan kebocoran pajak dan retribusi daerah. Sangat disayangkan, karena minimnya realisasi PAD berdampak terhadap tertundanya program pembangunan yang direncanakan tahun 2023.

“Untuk itu kami ingin penjelasan. Karena tidak adanya tansparansi data potensi pajak dan retribusi daerah kepada legislatif menjadi penghambat proses pengawasan dari kami (DPRD Medan) atas kepatuhan wajib pajak,” ujar sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan Daniel Pinem.

Hal itu dia sampaikan saat menyampaikan pemandangan fraksinya terhadap Ranperda tentang Laporan Perranggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Medan T.A 2023 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (4/6).

Disebutkan Daniel Pinem, adapun indikasi terjadinya kebocoran penyelewengan termasuk piutang karena kurangnya koordinasi antar OPD yang ada terkait pelaksanaan perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PAD Kota Medan setiap tahun anggaran.

Selanjutnya, belum adanya sanksi dan ketegasan dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi yang nakal dengan mengunakan hak eksekusi terhadap wajib pajak yang nakal. Masih belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi sehingga tidak ada upaya untuk penagihannya.

Kemudian, masih adanya oknum petugas pemungut pajak dan retribusi yang kurang mampu melaksanakan tugas dengan baik di lapangan.

Dengan memperhatikan hal di atas, Fraksi PDIP meminta secara tegas kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan seluruh pemangku jabatan di jajaran Pemko Medan supaya benar-benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak dan retribusi daerah tersebut.

Sebagaimana maksud dan tujuan dilimpahkannya wewenang secara penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengutipan pajak dan retribusi daerah tidak lain adalah untuk meningkatkan PAD dan dikelola sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Medan ke depan. (wol/mrz/d2)

Editor AGUS UTAMA


Posted

in

by

Tags: