Sabtu, 03 Februari 2024 – 09:47 WIB
Mantan anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK. Foto: ANTARA/Ayu Prameswari
bali.jpnn.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali masih mengkaji keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pemberhentian Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD RI.
Pasalnya, dalam Pemilu 2024 yang proses pemungutan suaranya tinggal 11 hari lagi, AWK terdaftar sebagai salah satu calon.
“Sabar, lihat dahulu putusannya. Putusan asli bukan video, perlu dibaca dan dikaji,” ujar Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar.
Menurut Dewa Lidartawan, posisi AWK sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 semestinya tidak terganggu kalau pemberhentian yang bersangkutan hanya karena pelanggaran kode etik, bukan pidana.
“Kalau hanya etik tidak menggugurkan syarat pencalonan.
Namun, untuk kepastiannya, saya harus kaji dahulu putusannya,” kata Dewa Lidartawan.
Dewa Lidartawan mengatakan yang bisa menggugurkan seseorang menjadi calon anggota legislatif kalau melanggar pidana pemilu atau pidana murni dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Jadi, kata Dewa Lidartawan, AWK tidak serta merta diganti.
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengkaji pencoretan Arya Wedakarna alias AWK menjadi caleg DPD RI Pemilu 2024, berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News