Komplotan Penembak Mako Polda Lampung Berhasil Ditangkap 1 Orang


Senin, 8 April 2024 – 15:17 WIB

Lampung  – Polisi berhasil menangkap satu anggota komplotan yang terlibat dalam penembakan ke arah Mako Polda Lampung, pada Sabtu (6/4/2024) pukul 04.06 WIB. Penangkapan terjadi hanya satu hari setelah kejadian.

Baca Juga :

Bentrok Antar Kelompok Rontek, Mako Polda Lampung Ditembaki Orang Tak Dikenal

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Kukuh Agung Wibowo. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Bandar Lampung, pada Minggu (7/4/2024) pagi.

Dalam kelompoknya, Kukuh berperan sebagai penjual mobil bodong. Setelah mendapatkan keterangan dari Kukuh, polisi kemudian mendatangi rumah rekannya, Oktovianus Setiawan, di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :

Terkuak! Pelaku Berondong Tembakan ke Mako Polda Lampung ternyata Sindikat Maling Mobil

Tangkapan layar kamera CCTV saat pelaku melepaskan tembakan ke arah Mako Polda Lampung.

Namun, saat digrebek, Oktovianus berhasil melarikan diri. Dari rumah Oktovianus, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga :

Geger! Mako Polda Lampung Ditembaki Orang Tak Dikenal

“Ia mengakui bahwa dia akan melakukan transaksi jual beli mobil Honda Jazz abu-abu yang ternyata tidak memiliki surat alias bodong,” ujar Irjen Pol Helmy Santika, Kapolda Lampung.

Dari rumah Oktovianus, polisi juga menemukan 2 unit drone yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pengintaian mobil yang menjadi target pencurian.

Selain itu, polisi menyita dua belas fotokopi surat kendaraan, sepuluh unit kunci mobil, dua unit kunci motor, satu unit sepeda motor, dan dua unit drone.

“Modus operandi dari sindikat ini mencakup pencurian Ranmor, mobil belokan leasing atau tarikan, dan rental mobil,” ungkap Irjen Helmy.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat orang rekan Kukuh yang salah satunya merupakan pelaku penembakan ke arah Mako Polda Lampung.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, menggunakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 53 juncto pasal 340 KUHP dan/atau 363 dan/atau 480 KUHP,” jelas Kapolda Lampung.

Sebelumnya, Mako Polda Lampung yang berada di kawasan Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, diserang dengan tembakan oleh kawanan pencuri mobil, Sabtu (6/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Serangan tersebut terekam oleh kamera pengawas CCTV di pos penjagaan gerbang Mapolda Lampung. Kejadian terjadi dalam dua serangan, di mana satu serangan direkam oleh kamera pengawas CCTV tepat di depan Gerbang Mako Polda Lampung. Aksi penembakan dilakukan oleh pelaku yang mengendarai mobil warna putih. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya

Selain itu, polisi menyita dua belas fotokopi surat kendaraan, sepuluh unit kunci mobil, dua unit kunci motor, satu unit sepeda motor, dan dua unit drone.

Halaman Selanjutnya




Posted

in

by