Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kejari Maros Selidiki Dugaan Penyimpangan Upah Outsourcing, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Kejari Maros Selidiki Dugaan Penyimpangan Upah Outsourcing, Kerugian Capai Rp2 Miliar


Online24,Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah mengusut dugaan penyimpangan pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan. Dua perusahaan outsourcing, PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS), diduga terlibat dalam pemotongan upah hingga tidak membayar gaji ratusan karyawan selama dua tahun.

 

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa sekitar 500 karyawan terdampak dalam kasus ini, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

 

“Perusahaan outsourcing ini seharusnya membayarkan gaji pekerja secara penuh, tetapi kenyataannya mereka diduga melakukan pemotongan bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali selama dua tahun,” ujarnya pada Rabu (26/3/2025).

 

Pihak BPKA Sulsel sebenarnya telah berulang kali menagih pembayaran kepada perusahaan terkait, namun hingga kini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada para pekerja.

 

Zulkifli menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak akhir Februari lalu. Sejauh ini, Kejari Maros telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan dan para karyawan yang dirugikan.

 

“Sampai saat ini kurang lebih 35 orang telah diperiksa, baik dari pihak kereta maupun para pekerja yang menjadi korban,” tambahnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak tenaga kerja lokal yang tidak mendapatkan upah atas jerih payah mereka. Kejari Maros berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

 

 


Posted

in

by

Tags: