Kalau ada RS Pulangkan Pasien BPJS Kesehatan Sebelum Sembuh, Dewan Sarankan Cabut Izin dan Putus Kontraknya

Kalau ada RS Pulangkan Pasien BPJS Kesehatan Sebelum Sembuh, Dewan Sarankan Cabut Izin dan Putus Kontraknya


MEDAN, Waspada.co.id – Banyak rumah sakit (RS) peserta BPJS Kesehatan yang kerap memulangkan pasiennya sebelum sembuh. Padahal dalam aturan kerja sama, pihak rumah sakit wajib memberikan pelayanan terbaik kepada pasien sampai mereka benar-benar pulih dari penyakit yang mereka derita.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto, meminta pihak BPJS Kesehatan Kota Medan untuk gencar mensosialisasikan program mereka ke rumah sakit yang menjadi peserta BPJS. Sebab, peserta BPJS Kesehatan sudah ditanggung seluruh biayannya, baik yang menjadi perserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun mandiri.

“BPJS Kesehatan harus serius mengawasi ini. Jangan sampai program pemerintah jadi terkendala karena ulah manajemen rumah sakit. Kalau pihak rumah sakit memulangkan pasien yang belum sembuh, putus saja kontrak kerja samanya. Ini kan menghambat program-program yang tengah dibangun pemerintah, khususnya Kota medan,” tegasnya menyikapi hal itu, Senin (30/1).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini juga mengingatkan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk turut andil dalam melakukan pengawasan. Tidaklah sulit bagi dinas terkait untuk mencabut izin operasional rumah sakit yang mengabaikan pasien.

“Jadi, bukan tunggu ada keluhan baru Dinas Kesehatan Kota Medan bekerja. Kepala Dinas Kesehatan bisa menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan. Bagaimana pasien BPJS Kesehatan mau sembuh, kalau baru beberapa hari dirawat sudah disuruh pulang dengan alasan yang beragam,” imbuhnya.

Ketika Waspada Online mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririannsyah terkait hal yang dimaksud, orang nomor satu di jajaran Dinas Kesehatan Kota Medan ini tak kunjung menanggapi.

Sebagaimana diketahui, Komisi IX DPR RI dan Kemenkes RI sepakat bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan harus dilayani sampai sembuh sebelum diizinkan pulang. Hal itu menjadi perhatian serius kedua lembaga, agar sistem pelayanan kesehatan lebih maksimal.

(wol/mrz/d2)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA


Posted

in

by

Tags: