Jalur Medan-Berastagi Sudah Dibuka, Kantor KPU Medan Digeruduk Massa, Warga Johor Dihukum 2 Tahun – Waspada Online

Jalur Medan-Berastagi Sudah Dibuka, Kantor KPU Medan Digeruduk Massa, Warga Johor Dihukum 2 Tahun – Waspada Online


MEDAN, Waspada.co.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, jalan Medan-Berastagi sudah bisa dibuka, namun bukan untuk transportasi umum.

“Saya berterima kasih kepada tim spartan yang sudah bekerja,” katanya saat meninjau proses evakuasi material longsor di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11).

Menurutnya, lokasi longsor masih rentan, sehingga belum bisa dibuka untuk umum. Jalur itu dibuka hanya untuk tim evakuasi, seperti alat berat dan lainnya.

“Hari ini, jalan (Medan-Berastagi) sudah bisa dibuka, tetapi belum bisa dilalui alat transportasi umum karena masih agak rentan,” sebutnya.

Baca selengkapnya

Kantor KPU Medan Digeruduk Massa

Puluhan massa yang mengatasnamakan Aksi Peduli Pilkada Jujur Kota Medan geruduk Kantor KPU Kota Medan yang terletak di Jalan Kejaksaan Nomor 37 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Jumat (29/11).

Aksi mereka didasari atas minimnya partisipasi masyarakat memilih saat Pilkada serentak berlangsung 27 November 2024 kemarin, lantaran situasi hari pemilihan berbenturan dengan kondisi Kota Medan mengalami bencana alam banjir di sejumlah wilayah.

Banyak tuntutan yang disampaikan massa aksi, beberapa di antaranya meminta pemilihan suara ulang dan mempertanyakan fungsi kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang memperbolehkan pemilih mendokumentasikan pilihannya dengan membawa handphone ke dalam bilik suara.

Baca selengkapnya

Warga Johor Dihukum 2 Tahun

Terbukti membeli rokok tanpa cukai (ilegal) dari Kota Pekanbaru, Riau, Terdakwa Victorius Simarmata alias Victor (40) dihukum 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/11).

Warga Jalan Qubah Gang Gereja No 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, itu dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Victorius Simarmata alias Victor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi.

Baca selengkapnya

(wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA


Posted

in

by

Tags: