Istri dan Anak Ogah Jadi Saksi Lukas Enembe, tapi Bersedia Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Lain



WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Yulce Wenda dan Astract Bona, istri dan anak Lukas Enembe, ogah bersaksi untuk melengkapi berkas perkara Gubernur nonaktif Papua itu.

Keduanya diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, yang menjerat Lukas sebagai tersangka, Rabu (18/1/2023).

“Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud, untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE.”

“Dan keduanya menyatakan menolak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Kendati ogah diperiksa bagi Lukas, Yulce dan Astract bersedia melengkapi berkas perkara tersangka lainnya, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Rijatono berperan sebagai terduga penyuap Lukas.

“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua,” tutur Ali.

Baca juga: Andi Mallarangeng: Monggo AHY Dibanding-bandingke, Kalau Ada yang Lebih Baik Ya Monggo

Sedianya, penyidik KPK juga memeriksa saksi bernama Yonater Karomba, bersamaan dengan Yulce dan Astract. Namun, Yonater memilih mengganti hari pemeriksaan.

“Saksi tidak hadir, dan penjadwalan pemanggilan ulang kembali akan segera disampaikan pada yang bersangkutan,” terang Ali.

Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis: Saya Harap Ketua KPK Perhatikan Hak Asasi

Ia beberapa kali mangkir dipanggil, hingga kemudian berhasil diringkus di Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Ia diringkus di Bandara Sentani. Saat itu, ia diduga akan kabur ke luar negeri lewat Tolikara. Namun, upayanya digagalkan KPK yang dibantu kepolisian dan TNI.

Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Baca juga: Targetkan Devisa Pariwisata 5,95 Miliar Dolar AS, Angela Tanoesoedibjo Fokus Buka Lapangan Kerja

Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Ia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp10 miliar.

Rijatono Lakka dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor. (Ilham Rian Pratama)




Posted

in

by

Tags: