Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

IJTI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Tempo, Desak Polisi Bertindak

IJTI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Tempo, Desak Polisi Bertindak


Online24,Jakarta,– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai kebebasan pers di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, IJTI menilai bahwa aksi ini merupakan perbuatan barbar yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers.

Organisasi jurnalis ini menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi, sehingga segala bentuk teror terhadap jurnalis harus dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negeri ini.

IJTI juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.

Organisasi ini menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Selain itu, IJTI mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.

“Tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia,” tegas pernyataan resmi IJTI.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap jurnalisme yang independen. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

IJTI berharap aparat segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi teror ini, serta memastikan perlindungan bagi jurnalis agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut.(*)


Posted

in

by

Tags: