Kamis, 28 September 2023 – 10:04 WIB
Jakarta – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK hanya sebatas mencari panggung politik.
Baca Juga :
Anies Bakal Hadiri Konsolidasi di Bandung, Terima Gagasan Perubahan dari Alumni ITB
“Padahal gugatan ini hanya permainan untuk cari panggung politik,” katanya di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.
Dia berharap gugatan terkait dengan capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi karena justru membuat malu Presiden Joko Widodo.
Baca Juga :
Ganjar Probabilitasnya Lebih Tinggi Dipasangkan dengan Prabowo, Menurut Pengamat
Ia menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah masalah sepele. Masalah itu, menurut dia, hanya terkait dengan persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang.
Baca Juga :
Prabowo kepada Mahasiswa: Kalau Kalian Jadi Koruptor, Saya Akan Cari Kalian
Dia juga menegaskan, persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat, sebab terkait dengan batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya undang-undang.
“Undang-Undang Pemilu paling banyak digugat sejak tahun 2003, apalagi jelang pemilu dan pemilihan presiden,” ujarnya.
Dalam kesempatan lain sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres. Proses pengubahan aturan, kata dia, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.
Ahli hukum tata negara itu, mengatakan dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.
“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah, kalau mau diubah di mana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” katanya.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. PSI ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. (ant)
Halaman Selanjutnya
“Undang-Undang Pemilu paling banyak digugat sejak tahun 2003, apalagi jelang pemilu dan pemilihan presiden,” ujarnya.