FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menepis tudingan yang mengaitkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan penerbitan 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
“Jangan ada yang mengaitkan HGB di pagar laut itu ke Ketua Umum kami, Mas @AgusYudhoyono,” tegas Jansen melalui unggahannya di X, Senin (20/1/2025).
Jansen menjelaskan bahwa sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada Agustus 2023, jauh sebelum AHY menjabat sebagai Menteri ATR/BPN di era Presiden Jokowi.
“HGB-nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023 (sebagaimana keterangan dalam foto). Sedangkan Mas AHY baru menjabat Menteri ATR/BPN pada Februari 2024,” ujarnya.
Menurut Jansen, penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan kawasan itu sebagai pemukiman.
“BPN menerbitkan HGB karena mengacu pada RTRW yang disahkan pemerintah daerah. Jadi bukan ujug-ujug BPN menerbitkan sertifikat itu,” tambahnya.
Isu ini mencuat setelah seorang pegiat media sosial, Bang Nalar, mengunggah informasi bahwa dokumen terkait menunjukkan penerbitan SHGB terjadi di era kepemimpinan AHY sebagai Menteri ATR/BPN.
“Update terbaru! Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024,” tulisnya di akun X @PaltiWest2024, Sabtu (26/1/2025).
Bang Nalar juga menyindir posisi Partai Demokrat, menyebut bahwa partai tersebut dalam situasi tertekan. “Panik nih kayaknya Demokrat,” sindirnya.