Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Fakta Baru, Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum Teken Dokumen Gugatan Capres-Cawapres

Fakta Baru, Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum Teken Dokumen Gugatan Capres-Cawapres


Kamis, 2 November 2023 – 13:43 WIB

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang agenda pemeriksaan pelapor pada Kamis, 2 November 2023. Dalam sidang itu, turut hadir Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Baca Juga :

Curhat Kiky Saputri Roasting Capres yang Dipotong, Kesal karena Karyanya Tak Dihargai

Namun, ada fakta baru terungkap dalam persidangan kali ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan. 

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Baca Juga :

MKMK Bakal Periksa Lagi Anwar Usman dan Arief Hidayat Besok

Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri. Adapun dokumen tersebut didapat PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.

“Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah di tandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani secara daring pada Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga :

MKMK Bakal Periksa Tiga Hakim Konstitusi Lagi Hari Ini, Ini Daftarnya

Oleh sebab itu, Julius berharap agar MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut. MK, kata dia, sebagai role model yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk kedisplinan.

“MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi,” kata Julius.

“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” sambungnya.

Pembentukan MKMK itu menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.

Anwar Usman lantik anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Anwar Usman lantik anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Halaman Selanjutnya

“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya




Posted

in

by