WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU – Jaksa Penuntut Umum menanggapai eksepsi yang dilayangkan oleh pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15), Jumat (31/3/2023).
Dalam tanggapannya, jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari pihak AG.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, karena jaksa keberatan atas eksepsi yang diajukan, maka persidangan akan berlanjut ke agenda putusan sela yang akan dilakukan pada hari Senin mendatang.
“Hari senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi,” katanya kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Batal Pimpin Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Ada Apa?
Selain itu, Mangatta juga mengatakan, akan memaksimalkan pemeriksaan saksi, dengan mendatangkan beberapa saksi ahil dan saksi yang diajukan di persidangan.
“Pastinya kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mangatta mengaku saat ini kondisi AG dalam keadaan baik, dan akan selalu kooperatif selama mengikuti persidangan
“Cukup baik, sehat tadi ditanyakan ibu hakim. AG akan selalu kooperatif,” ungkapnya.
Baca juga: Hilang Job hingga Malu di Kampus, Amanda Tertekan setelah Dituduh jadi Pembisik Mario Dandy
AG Sampaikan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
Kubu pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) sampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadapnya.
Pihak David ozora, melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani, sampaikan komentar atas eksepsi dari pihak AG.
Menurut Melisa, eksepsi yang dilayangkan oleh pihak AG, menyinggung soal pokok materi. Padahal dalam KUHAP tidak diperkenankan masuk dalam pokok materi.
“Di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023)
“Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis, dan majelis akan melanjutkan pokok materi besok agenda sidangnya jawaban tanggapan dari JPU terkait dengan eksepsi kemungkinan hari Senin sudah putusan,” lanjutnya.