Jumat, 29 September 2023 – 10:05 WIB
Petugas saat melakukan inspeksi produk rokok yang diperdagangkan di salah satu toko/kios di Kecamatan Ponorogo, Ponorogo, Rabu (28/9) (ANTARA/HO – Satpol PP Ponorogo)
jatim.jpnn.com, PONOROGO – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan di sejumlah toko dan kios di wilayah Kecamatan Babadan dan sekitar Kota Ponorogo, Kamis (28/9).
Temuan tersebut terjadi saat petugas gabungan dari Satpol PP serta Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madiun melakukan operasi.
“Ada 30-an toko yang menjadi titik sasaran dalam operasi tersebut. Hasilnya kami mengamankan dua slop berisi 24 bungkus rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo Joko Waskito.
Dia mengatakan operasi gabungan akhir-akhir ini dilakukan pihak Kantor Bea Cukai Madiun melibatkan Satpol PP untuk pengamanan dan keterlibatan.
Operasi sebelumnya menyasar toko dan kios di wilayah Kecamatan Slahung dan Sawoo pada pertengahan Juni 2023 kemudian dalam razia berikutnya di wilayah Kecamatan Slahung dan Ngrayun pada pertengahan September ini (2023).
Kali ini, rokok polos kembali terdeteksi beredar dan diperjualbelikan di beberapa toko di wilayah Kecamatan Babadan dan Kecamatan Ponorogo, dua wilayah yang masih tergolong kawasan perkotaan.
“Memang biasanya dijual di pelosok atau kawasan pinggiran kabupaten, tetapi ini ditemukan di perkotaan, tentu ini akan menjadi atensi khusus kami,” ujarnya.
Joko mengatakan akan terus melakukan operasi bersama Bea Cukai Madiun secara rutin untuk memberantas peredaran rokok ilegal sehingga Ponorogo bebas atau zero rokok ilegal.
Sejumlah toko di wilayah Babadan dan sekitar Kota Ponorogo masih menjual rokok ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News