Dugaan Pemotongan Anggaran Kementan yang Menjerat SYL, KPK Periksa Sejumlah Saksi


FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga saat ini masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang didalami KPK adalah terkait pemotongan anggaran Kementerian Pertanian atas perintah SYL. Lembaga antirasuah itu mensinyalir adanya instruksi untuk melakukan pemotongan anggaran.

Guna memastikan dugaan tersebut, sejumlah pihak dari pejabat Kementan maupun pihak swasta dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Mereka yang diminta keterangan seperti staf khusus Mentan Rio Nugraha; Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap; Kapoksi Pengadaan Alsintan, Handi Arif; aspri Mentan, Ubaisah Nabhan; serta dua pihak swasta, Lea Jamti Susilo, dan Nasir.

Dilansir fajar.co.id dari jawapos.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11) menjelaskan bahwa pemeriksaan beberapa pihak itu sebagai upaya konfirmasi terkait pengetahuan mereka soal dugaan pemotongan anggaran.

Adapun nominal pemotongan anggaran yang diduga dilakukan atas perintah SYL, Ali Fikri tidak merincinya. Yang pasti kata dia, pemeriksaan beberapa pihak tersebut dibutuhkan guna memperkuat alat bukti KPK, dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di Kementan telah menjerat pejabat Kementan sebagai tersangka. Para tersangka yang telah ditetapkan KPK seperti mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhammad Hatta.




Posted

in

by

Tags: