DPW Asdeki Sumut Pertanyakan Hasil Munas IV Asdeki


MEDAN, Waspada.co.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Sumatera Utara mempertanyakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke IV Asdeki di Yogyakarta pada 10 November 2023.

“Kami mempertanyakan hasil Munas ke IV yang digelar di Yogyakarta karena menurut penilaian kami hasil munas tersebut diduga cacat hukum berdasarkan fakta dan data pada Munas ke IV itu,” ujar Ketua DPW Asdeki Sumut, Khairul Mahalli (foto) Kamis (16/11) didampingi Sekretaris Asdeki Sumut, Hj Erlinda Zakaria,

Ia menyebutkan pertama bahwa pada Sidang Pleno III pemilihan formatur untuk pemilihan Ketua Umum DPP, dimana setelah terbentuk 7 orang Tim Formatur tidak diketahui siapa ketua, sekretaris dan anggota dari formatur tersebut

Ketujuh orang tim antara lain Agung Kresno Sarwono (DPW Jawa Timur), Christopher Raymond Lantang (DPW Jawa Tengah), Syahrial Rangkuti (DPW Sumatera Selatan), Ismed Safriadi (DPW Kepulauan Riau), Purwo Wakitaning Adi (DPW Lampung), Sulhan (Sulawesi Selatan), dan Nuhgrahi Mawan (Kalimantan Timur).

“Namun, tidak diketahui siapa ketua, sekretaris dan anggota dari formatur tersebut. Tidak ada data/bukti tertulis,” jelas Mahalli yang juga Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) ini.

Kedua, lanjut Mahalli bahwa dengan tidak adanya ketua, sekretaris dan anggota dalam formatur tersebut, maka tidak diketahui siapa pimpinan rapat formatur, dengan demikian hasil keputusan rapat formatur tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai hasil dari rapat formatur.

“Ketiga, bahwa tidak adanya berita acara pada pelaksanaan rapat formatur dalam pemilihan ketua umum DPP, dimana tidak ada surat keputusan pada rapat formatur tersebut, mekanisme pemilihan, tata cara pemilihan sehingga menghasilkan keputusan dari hasil dari rapat formatur tersebut,” kata Mahalli.

Keempat, rinci Mahalli bahwa tidak adanya diberikan hasil keputusan rapat formatur pada pimpinan sidang untuk diagendakan dalam sidang pleno penetapan hasil keputusan pada rapat formatur.

Berdasarkan hal tersebut di atas, sudah jelas dan terang benderang diduga telah terjadi ketidakadilan, tidak adanya keterbukaan terhadap apa yang terjadi dalam rapat formatur.untuk menentukan ketua umum DPP.

“Dengan demikian telah terjadi keadaan yang dianggap luar biasa yang diduga melanggar Anggaran Dasar ASDEKI tahun 2018-2023,” sebut Mahali.

Ia juga meminta kepada Ketua DPW dan anggota ASDEKI seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan (Munaslub) yang sesuai Anggaran Dasar ASDEKI tahun 2018-2023 pada Bab VI Musyawarah Anggota, Pasal 12 Ketentuan Umum, Pasal 3 Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) apabila terdapat keadaan yang dianggap luar biasa yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

“Dengan adanya Munaslub, diharapkan agar Ketua Umum DPP yang terpilih nantinya dihasilkan melalui mekanisme yang pemilihan yang jujur dan adil,” pinta Mahalli sembari menerangkan tembusan surat DPW Asdeki Sumut juga disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI, KSOP seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan seluruh Indonesia. (wol/rls/ri/d1)


Posted

in

by

Tags: