Detik-detik Polisi Lepaskan Tembakan saat Bubarkan Acara Khitanan di Lampung

Detik-detik Polisi Lepaskan Tembakan saat Bubarkan Acara Khitanan di Lampung



loading…

Tindakan personel Polsek Kotabumi yang melepaskan tembakan saat membubarkan acara khitanan, Kamis 11 Juli 2024 menuai kontroversi. Foto/Jimi Irawan

LAMPUNG UTARA – Tindakan personel Polsek Kotabumi yang melepaskan tembakan saat membubarkan acara khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis 11 Juli 2024 menuai kontroversi.

Saat itu, polisi bersenjata laras panjang menahan tiga orang dan menyita alat musik keyboard. Insiden ini dilaporkan telah menyebabkan trauma pada anak-anak dan orang tua yang hadir.

Menurut Nurdin, penanggung jawab acara, polisi tiba-tiba datang tanpa memberikan peringatan dan langsung melepaskan tembakan yang menyebabkan ketakutan di antara tamu.

Nurdin menuturkan, penggunaan senjata api seharusnya hanya dalam keadaan darurat yang membahayakan nyawa.

“Polisi tidak menemui tuan rumah atau ambil alih acara untuk memberi himbauan, malah datang ala koboi lepaskan tembakan. Padahal, acara kondusif dan memang diagendakan berakhir pada pukul 22.00 WIB,” ujar Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi mengatakan bahwa petugas yang membubarkan acara khitanan di Lampung Utara dengan tembakan peringatan diperiksa Bid Propam Polda Lampung.

“Saat ini petugas kami sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung bekerja sama dengan Sie Propam Polres Lampung Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

Terkait surat izin keramaian, Umi mengungkapkan acara khitanan itu memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota.

“Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat,” ungkapnya.

Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB.

(wib)


Posted

in

by