Bursa Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Masih Sepi Peminat – Waspada Online

Bursa Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Masih Sepi Peminat – Waspada Online


JAKARTA, Waspada.co.id – Jumlah orang pendaftar Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terhitung sedikit per siang hari ini dibandingkan tahun 2019 yang lalu.

Padahal pendaftaran berakhir tinggal tiga hari lagi, Senin (15/7) mendatang.

“Pendaftaran Capim KPK 107 orang. Pendaftaran Cadewas 87 orang,” beber Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Arif Satria, Jumat (12/7).

Walau peserta baru mendaftar dinilai sedikit, Arif tetap optimis karena ada 682 orang yang telah melakukan registrasi akun di situs resmi pendaftaran. Ia berharap ratusan orang itu mengisi formulir secepatnya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Saya yakin sampai dengan 15 Juli jumlahnya akan terus meningkat. Karena yang daftar sudah 682 orang,” ucapnya.

Ia menjabarkan jenis kelamin peserta mendaftar Capim maupun Cadewas KPK. Capim sebanyak 105 orang laki-laki dan 2 orang perempuan total 107 orang. “Kemudian Cadewas KPK, perempuannya lebih banyak 11 orang dan laki-laki 76 orang dengan total 87 orang,” ujarnya.

Sementara untuk sebaran wilayah pendaftar Capim maupun Cadewas KPK paling banyak masih dari daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. “Capim masih kita lihat distribusi sebaran wilayah, Jawa Barat 28, DKI Jakarta 19, Jawa Timur 11, Banten 10, Jawa Tengah 6 dan sisanya masih di bawah 5,”papar Arif.

Sebelumnya diberitakan, Eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyebut sepinya peminat bursa calon pimpinan (capim) KPK adalah karena undang-undangnya.

Agus mengatakan, tidak adanya perlindungan bagi pimpinan KPK yang resiko pekerjaannya sangat besar. “Bayangin perlindungan kepada ombudsman aja ada, masa pimpinan KPK enggak ada? Kemudian alangkah lebih baik kalau pimpinannya juga tetap independen,” katanya.

Selain itu yang tak kalah penting, Agus juga menilai harus adanya revisi terhadap UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Undang-undang tipikor belum meng-cover korupsi di swasta, kemudian banyak perampasan aset. Jadi enggak udah di UU terpisah atau pelaksanaan aset yang masih di UU Tipikor, secara keseluruhan,” ujarnya menambahkan. (wol/lvz/inilah/d2)




Posted

in

by

Tags: