Selasa, 27 Mei 2025 – 13:22 WIB
Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri menyebutkan telah bekerja secara profesional dalam mengusut laporan tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Baca Juga :
PDIP Datangi Bareskrim Polri Laporkan Budi Arie Usai Seret BG ke Kasus Judi Online
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menanggapi keberatan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah tersebut.
Djuhandhani menyebutkan bahwa proses yang ditangani jajarannya itu bisa dipertanggungjawabkan. “Tidak ada tanggapan. Yang jelas kami bekerja secara profesional,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga :
Kekayaan Maruarar yang Janji Investasi ke Persib Rp 100 M, Ayam Goreng Non Halal Widuran Ditutup
Konferensi pers di Mabes Polri soal Ijazah Jokowi
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
TPUA menilai gelar perkara yang dilakukan pihak Bareskrim berujung dihentikannya kasus tersebut cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan.
Baca Juga :
Dicecar 97 Pertanyaan, Rismon Ngaku Ditanya Soal Metode Ilmiah Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
TPUA juga mengklaim ada beberapa saksi ahli yang dicantumkan dalam laporan tapi tak dimintai keterangan, salah satunya yakni Rismon Sianipar.
Djuhandhani menyampaikan bahwa dalam gelar perkara yang menghasilkan keputusan dihentikannya penyelidikan kasus tersebut dihadiri oleh Wassidik, Propam, Itwasum, dan Divkum Polri. “Dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan,” kata Djuhandhani.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum, Dittipidum Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan terkait dengan adanya aduan masyarakat perihal dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Adapun pihak pengadu dalam hal itu dipimpin oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara proses penyelidikan didapatkan hasil tidak ditemukan tindak pidana.
“Selanjutnya bahwa terdapat hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 22 Mei 2025.
Dia menerangkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dalam tindak lanjut aduan tersebut.
Setidaknya 39 orang saksi diperiksa oleh tim penyelidik, mulai dari pihak pengadu sampai alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Jokowi sebagai terlapor.
Melalui pengujian dan pengecekan di laboratorium forensik, diyakini bahwa dokumen milik mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah asli sehingga kasus tersebut dinyatakan dihentikan.
“Kita selama hampir kurang lebih 2 bulan ini kita konsentrasi pada proses penyelidikan ini, tentu saja kita melakukan upaya penyelidikan dan hasilnya adalah kita menghentikan penyelidikan ini,” ucap Djuhandhani.
Halaman Selanjutnya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara proses penyelidikan didapatkan hasil tidak ditemukan tindak pidana.