Anggota Ormas Palak Sopir Truk di Bogor Ternyata Residivis Kasus Pencurian


Merdeka.com – Lelaki berseragam ormas Pemuda Pancasila (PP), Rudi Boy kini terancam hukuman sembilan tahun penjara, usai melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Letkol Atang Sendjaja, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, Rudi merupakan anggota PP Cianjur, yang dibuktikan dengan adanya seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Dia aslinya memang Rancabungur, tapi menikah sama orang Cianjur. KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber,” kata Giro, sapaan akrabnya, Kamis (18/5).

Meski begitu, Polres Bogor akan mengonfirmasi pada pengurus PP Cianjur, mengenai keaslian KTA milik Rudi, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor.

Fakta lainnya, Rudi merupakan residivis kasus pencurian HP, sekitar satu tahun lalu yang ditangkap oleh Polsek Rancabungur dan baru bebas dari bui medio Desember 2022, usai mendekam selama 5 bulan.

“Kita jerat dengan Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman di Pasal 368nya itu 9 tahun (penjara),” jelas Giro.

[cob]